Pemprov Bengkulu Siapkan 20 Lokasi Eks HGU untuk Bank Tanah

Bengkulu, mediabengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan 20 lokasi eks Hak Guna Usaha untuk dikelola melalui skema Hak Pengelolaan Lahan oleh Badan Bank Tanah.

Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Sekda kabupaten/kota dan Kepala Kantor Pertanahan, Rabu (11/2/2026), di Aula Pola Merah Putih Kantor Gubernur.

Rapat juga dihadiri perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan jajaran Badan Bank Tanah.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menjelaskan MoU antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah menjadi dasar pengelolaan dan optimalisasi lahan.

“Rapat ini untuk menindaklanjuti MoU dan memaksimalkan pemanfaatan lahan bagi kepentingan pembangunan di daerah,” ujar Khairil.

Berdasarkan inventarisasi awal, 20 lokasi eks HGU tersebar di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Lebong, dan Kaur, dengan total ribuan hektare.

Data ini masih dalam tahap verifikasi dan kemungkinan akan bertambah seiring kajian lanjutan dari kabupaten/kota.

Lahan-lahan tersebut nantinya dapat digunakan untuk perkantoran, kawasan industri, fasilitas publik, investasi, dan program sosial.

Setelah ditetapkan sebagai HPL Bank Tanah, hak turunan seperti hak pakai atau Hak Guna Bangunan dapat diberikan sesuai peruntukan.

Kepala Bidang I Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Roni, menyebut mekanisme reforma agraria kini melalui HPL Bank Tanah terlebih dahulu sebelum redistribusi ke masyarakat.

Perwakilan Badan Bank Tanah, Zulqadri Anand, menekankan bahwa program ini menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan ekonomi, sosial, dan investasi.

Ia berharap sinergi antara Pemprov, ATR/BPN, dan Bank Tanah berjalan berkelanjutan sehingga potensi lahan di Bengkulu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (**)