Asahan, mediabengkulu.id – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memantau pembongkaran mandiri pagar tembok di Yayasan Maitreyawira Kisaran, Sabtu (14/2/2026).
Langkah ini bagian dari penegakan Perda Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pembongkaran dilakukan atas kesepakatan yayasan dengan warga Gang Setia. Akses jalan ditetapkan selebar 2,80 meter, dan pihak yayasan secara kooperatif menyingkirkan bagian pagar yang menghalangi jalan warga.
“Pembongkaran ini kami awasi agar berjalan tertib dan aman. Sinergi pemerintah, yayasan, dan masyarakat jadi kunci keberhasilan penegakan Perda,” kata Kepala Satpol PP Asahan.
Satpol PP memastikan seluruh proses berlangsung lancar. Personil dijadwalkan kembali melakukan monitoring pada 15 Februari 2026 untuk meninjau hasil akhir pembongkaran.
Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi efektif antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Asahan.
“Kami mengapresiasi partisipasi warga dan pihak yayasan. Kesepakatan ini menunjukkan penegakan aturan bisa berjalan harmonis,” tegasnya.
Pembongkaran berakhir aman dan lancar, menegaskan bahwa kepatuhan dan sinergi menjadi kunci tertibnya ruang publik. (red)
Satpol PP Asahan Awasi Pembongkaran Mandiri Pagar Yayasan Maitreyawira






