Bengkulu Utara, mediabengkulu.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (24/1/2026).
Dua Perda tersebut mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara eksekutif dan legislatif setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menegaskan regulasi ini menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan sosial dan kepastian hukum di daerah.

“Ini bukan sekadar formalitas. Ini komitmen pemerintah daerah menjamin hak penyandang disabilitas dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil serta berkelanjutan,” ujar Arie.
Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, menyebut pembahasan dilakukan komprehensif sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Kami pastikan setiap substansi dikaji mendalam. DPRD akan terus mengawal implementasinya agar berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua Perda akan difasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi diundangkan.
Pengesahan ini menjadi langkah penting memperkuat regulasi daerah yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. (Adv)
Pewarta: Ansor // Editor: Helen






