Bengkulu, mediabengkulu.id – Polda Bengkulu memusnahkan 3,99 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mukomuko, Kamis (26/2/2026).
Pemusnahan dilakukan di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu sesuai prosedur hukum.
Kasus ini diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Polisi menangkap YP, warga Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko, pada 4 Februari 2026 di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 3,99 gram.
Barang bukti itu menguatkan dugaan peran tersangka sebagai kurir atau pengedar.
YP, diketahui bukan residivis kasus narkotika.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Mukomuko.
Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Proses ini disaksikan jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Noviaska, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Polisi kini memburu pihak lain yang diduga terkait dan menjadi pemasok sabu.
“Kami masih mengejar pelaku lain yang berhubungan dengan tersangka dan asal barang tersebut,” ujar Noviaska.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal terkait dalam KUHP.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memperketat penindakan dan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Pewarta: Helen // Sumber: Humas Polda Bengkulu
Polda Bengkulu Musnahkan 3,99 Gram Sabu dari Mukomuko






