Polda Riau Bongkar Jaringan Pemburu Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap

Pekanbaru, mediabengkulu.id – Polda Riau membekuk 15 tersangka jaringan perburuan Gajah Sumatera lintas provinsi. Tiga pelaku lain masih buron.

Kasus ini terungkap setelah bangkai gajah ditemukan mengenaskan di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 2 Februari 2026.

Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan tim bergerak cepat begitu laporan diterima.

“Pada 4 Februari dilakukan nekropsi. Ditemukan serpihan tembaga di tengkorak yang menguatkan kematian akibat tembakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Jaringan Terorganisir dan Berlapis

Polisi mengusut kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik memadukan olah TKP, uji balistik, forensik digital, hingga analisis GPS collar.

“Hasilnya, ini jaringan terstruktur. Ada eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah,” tegas Johnny.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut perburuan ini bukan kasus tunggal. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Gajah bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh, yang rusak adalah keseimbangan alam,” katanya.

Gading Dijual Rp30 Juta, Naik Jadi Rp125 Juta

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membeberkan kronologi. Pada 25 Januari 2026, pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di kepala.

Bersama rekannya, ia memotong kepala korban dan mengambil gading seberat 7,6 kilogram.

Gading dijual Rp30 juta, lalu berpindah tangan ke Sumatera Barat.

Kemudian barang tersebut, dikirim lewat kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya.

Saat tiba di Jawa Tengah, nilainya melonjak hingga lebih dari Rp125 juta.

Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok.

Seluruh distribusi dari hutan Pelalawan hingga jadi produk jadi berlangsung kurang dari dua pekan.

Senjata, Amunisi, dan Satwa Lain Disita

Dari pengungkapan ini, polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan berburu dan dokumen pengiriman.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka atas kematian satwa dilindungi tersebut.

“Praktik brutal ini tidak bisa ditoleransi. Negara hadir melindungi satwa liar kita,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami terus kembangkan perkara ini, termasuk memburu tiga DPO,” tutup Ade Kuncoro. (**)