Polda Bengkulu Mediasi Sengketa Karyawan dan Perusahaan Sawit, Berakhir Damai

Bengkulu, mediabengkulu.id – Polda Bengkulu melalui Desk Ketenagakerjaan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara seorang karyawan dan perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

Perselisihan yang sempat berlarut akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi.

Kasus bermula ketika seorang karyawan berinisial SP dirumahkan oleh perusahaan tanpa kejelasan status pekerjaan.

Kondisi tersebut terjadi di tengah konflik internal perusahaan dan berdampak pada sejumlah pekerja, termasuk SP yang telah bekerja sekitar lima tahun.

SP kemudian mengadukan persoalan itu ke Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu.

Unit ini menangani berbagai pengaduan ketenagakerjaan, seperti dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak, persoalan jaminan sosial, upah yang tidak dibayarkan, hingga keselamatan kerja.

Dalam penanganannya, polisi mengedepankan mediasi sebagai langkah utama.

Penegakan hukum menjadi opsi terakhir jika penyelesaian tidak tercapai.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, mengatakan fasilitasi tersebut merujuk pada Surat Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Nomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Surat itu berisi permohonan bantuan penanganan pengaduan SP yang diajukan pada 18 November 2025.

Mediasi digelar di Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pertemuan itu mempertemukan manajemen perusahaan dengan SP serta disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu dan pengawas ketenagakerjaan.

Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Perusahaan membayarkan pesangon dan hak-hak SP dengan total Rp36.750.000.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak.

Polda Bengkulu berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat memberi kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendorong hubungan industrial yang harmonis di daerah. (**)