Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Dicabut Izin

Kepala Disnakertrans Bengkulu menjelaskan pembukaan posko pengaduan THR bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin, menyampaikan rencana pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026 di Bengkulu. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak menerima haknya menjelang Idul Fitri 2026.

Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR terancam sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan posko tersebut dibuka untuk melindungi hak pekerja sekaligus mengawasi kepatuhan perusahaan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, tentu akan ada sanksi. Bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha,” kata Syarifudin di Bengkulu, Sabtu (7/3/2026).

Syarifudin, menjelaskan pembentukan posko pengaduan THR merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja menjelang Lebaran.

“Pemerintah pusat sudah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan membayar THR. Provinsi bertugas mengoordinasikan sekaligus membuka posko pengaduan,” ujarnya.

Disnakertrans Bengkulu akan mulai membuka posko THR pada 9 Maret 2026. Posko tersebut akan beroperasi selama 14 hari hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri.

“Insyaallah posko THR mulai dibuka 9 Maret dan akan bekerja selama 14 hari sampai menjelang Lebaran,” jelasnya.

Menurut Syarifudin, pekerja dapat menyampaikan laporan jika hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung di posko maupun secara daring, melalui sistem yang terhubung dengan pemerintah pusat.

“Laporan bisa disampaikan secara manual di posko atau secara online. Jika melapor melalui tautan yang kami sediakan, datanya langsung terhubung dengan sistem di kementerian,” katanya.

Ia berharap keberadaan posko pengaduan THR dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan di Bengkulu untuk taat aturan dalam membayarkan hak karyawan menjelang Lebaran. (bengkulutoday.com/hln)