Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sertipikat Tanah

Kepala Biro Humas ATR/BPN Shamy Ardian memberikan klarifikasi tentang pemutihan sertipikat tanah di Jakarta
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa informasi mengenai pemutihan sertipikat tanah tidak benar dan mengimbau masyarakat memverifikasi melalui kanal resmi ATR/BPN, Senin (9/3/2026). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang beredar di media sosial.

Informasi palsu ini dinilai bisa menyesatkan dan merugikan masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan klarifikasi itu di Jakarta, Senin (9/3/2026).

“Informasi mengenai program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki atau menyelenggarakan program seperti itu,” tegas Shamy.

Selain pemutihan, Shamy menyebut kabar mengenai penghapusan pajak tanah atau gratis balik nama sertipikat juga tidak berdasar.

“Tidak ada penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program yang ada, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Shamy.

Shamy mengingatkan masyarakat untuk selalu cermat dalam menyikapi informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan. Bisa jadi itu penipuan yang merugikan.

“Kami imbau masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik situs web, media sosial terverifikasi, maupun datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” pungkasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru. (**)