Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian ATR/BPN resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Aturan ini, menjadi dasar penguatan tata kelola arsip dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
“Persoalan pertanahan tidak lepas dari bagaimana kita mengelola arsip. Karena itu kearsipan sangat penting, terutama dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung saat membuka sosialisasi Permen secara daring, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025 ATR/BPN meraih nilai 74,29 dari pengawasan kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nilai tersebut masuk kategori BB atau Sangat Baik.
Menurut Dalu, capaian itu merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam memperkuat tata kelola arsip di lingkungan ATR/BPN.
“Namun masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. Melalui Permen ini kita ingin mempertajam tata kelola kearsipan agar lebih baik lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, mengatakan penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020.
Aturan ini menjadi payung hukum dalam pengelolaan arsip di lingkungan kementerian.
“Permen ini menjadi milestone dalam penyelenggaraan kearsipan, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, hingga penyimpanan arsip dalam satu sistem yang terintegrasi,” terang Awaludin.
Ia berharap penerapan aturan baru tersebut, mampu meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Arsip pertanahan adalah arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini diikuti oleh seluruh satuan kerja kementerian, mulai dari kantor wilayah BPN provinsi hingga kantor pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi dijadwalkan berlangsung secara berkala hingga Oktober 2026. (**)
ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Perkuat Pelayanan Pertanahan






