Penggerebekan Dini Hari! Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu di Rejang Lebong, Tiga Orang Diamankan

Polisi Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sabu dalam penggerebekan jaringan narkoba di Rejang Lebong.
Petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam operasi pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Rejang Lebong. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menggerebek dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi dini hari, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.25 WIB, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiganya berinisial K.I. (48), C.C.A. (34), dan K.H. (32). Mereka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara; di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara; serta di Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di Desa Taba Renah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung bergerak dan mengamankan K.I.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam jaket yang dikenakan K.I.

Penemuan itu kemudian dikembangkan dengan menggeledah rumah K.I. di Desa Taba Renah. Penggeledahan tersebut, disaksikan perangkat desa setempat.

Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain enam paket kecil sabu di kamar pelaku, satu paket besar sabu yang disembunyikan di dinding dapur, satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu plastik klip bening ukuran besar, satu unit ponsel merek Realme berwarna biru, serta satu jaket merah.

Dalam interogasi awal, K.I. mengaku mendapatkan sabu dari dua orang lainnya, yakni C.C.A. dan K.H.

Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Polisi kemudian mendatangi rumah C.C.A. di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah K.H. di Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Dari lokasi ini, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, satu ponsel merek Redmi berwarna hijau, dua plastik klip bening bekas pakai ukuran besar, satu plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik klip bening ukuran besar, satu sendok plastik berbentuk sekop, serta dua pipet yang dimodifikasi menjadi alat takar.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Sumber: Humas Polda Bengkulu