Cek Batas Tanah Saat Mudik, Cegah Konflik Tetangga

warga memasang patok batas tanah di kampung halaman saat mudik lebaran
Warga memastikan batas tanah dengan memasang patok guna mencegah sengketa dan konflik dengan tetangga. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Momentum mudik Idulfitri tak hanya soal silaturahmi. Warga juga perlu mengecek batas tanah di kampung halaman.

Langkah sederhana ini penting untuk mencegah konflik antartetangga dan melindungi hak kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat memastikan patok batas tanah terlihat jelas dan terpasang kuat.

Batas yang tegas membantu menghindari sengketa, sekaligus mempermudah transaksi seperti jual beli dan warisan.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya menjaga batas tanah sejak awal.

Menurutnya, patok bukan sekadar penanda, tetapi perlindungan hukum atas aset.

“Batas tanah harus dijaga untuk mencegah konflik, melindungi hak, serta mempermudah transaksi pertanahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan batas menjadi syarat utama dalam pengukuran dan pendaftaran tanah. Aturan ini tercantum dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Tanah harus diukur setelah batasnya jelas dan dipasangi tanda di setiap sudut.

Mengabaikan batas tanah berisiko besar. Sengketa bisa berujung proses hukum panjang, kerugian finansial, hingga rusaknya hubungan sosial.

ATR/BPN pun mengimbau warga segera mengambil langkah sederhana. Pasang patok permanen dan libatkan pemilik tanah yang berbatasan saat pengukuran. Selain itu, urus sertipikat tanah bagi yang belum memiliki.

Sertipikat menjadi bukti sah yang memuat lokasi, luas, dan batas tanah yang diakui negara.

“Cek batas tanah sejak sekarang untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” tegas Shamy. (**)