Bareskrim Tuntaskan Kasus Judi Online, Rp55 Miliar Disita

Jakarta, mediabengkulu.id – Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus judi online berskala besar.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 5 Juni 2025.

Penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas, yakni M.N.F., Q.F. dan lainnya, serta W.K.

Kepastian P-21 diterima pada 13 Maret 2026. Artinya, penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, memastikan proses segera masuk tahap II.

“Kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Total uang yang disita mencapai Rp55 miliar dari aktivitas judi online,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Polri menegaskan komitmennya memberantas judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak pada sosial ekonomi.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum diharapkan segera berjalan dan memberi kepastian hukum bagi para tersangka. (**)