Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian ATR/BPN memperkuat transformasi digital layanan pertanahan dengan fokus pada keamanan data dan kepastian hukum.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan sistem elektronik tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga melindungi dokumen masyarakat.
“Transformasi digital harus seiring dengan penguatan keamanan dan kepastian hukum. Kami menerapkan autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi berbasis server nasional,” ujar Nusron dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Data ATR/BPN menunjukkan 83% berkas layanan berasal dari Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan.
Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan kini sepenuhnya digital, sedangkan Peralihan Hak berjalan hybrid.
“Layanan elektronik memberi kemudahan besar, mengurangi kebutuhan datang ke kantor hingga menekan antrean 80%,” jelas Nusron.
Digitalisasi juga mengurangi risiko hilangnya sertipikat akibat pencurian, bencana, atau kerusakan.
Sistem elektronik menjamin keaslian dokumen dan memudahkan akses data pertanahan.
“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan penyalahgunaan bisa ditekan,” tegas Nusron.
Hingga Maret 2026, ATR/BPN telah menerbitkan 7,6 juta Sertipikat Elektronik, sekitar 7,8% dari total sertipikat nasional.
Masih ada sekitar 92,2% sertipikat berbentuk analog.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dengan hadirnya Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dan jajaran pejabat ATR/BPN. (**)
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan






