Mukomuko, mediabengkulu.id – DPRD Kabupaten Mukomuko bergerak cepat menanggapi temuan pembakaran limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Selagan Jaya, Selasa (7/4/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas, menegaskan praktik tersebut harus dihentikan karena berisiko besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Pembakaran limbah medis B3 tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya dan harus segera dicegah,” tegas Frenky.
Ia meminta pihak terkait terbuka dan menjelaskan asal-usul limbah tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab.
“Kami minta penjelasan jelas. Siapa yang membuang, bagaimana pengelolaannya, dan bagaimana proses pembersihannya,” ujarnya.
DPRD memastikan akan menggelar rapat khusus dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD, dan pihak terkait lainnya.
“Kami tidak ingin ada saling lempar tanggung jawab. Semua harus duduk bersama dan memberikan solusi konkret,” kata politisi PPP itu.
Selain itu, DPRD akan memperketat pengawasan dan memastikan pengelolaan limbah medis sesuai standar operasional prosedur dan regulasi lingkungan.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Frenky juga, menyebut pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke RSUD untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai prosedur.
Ia turut mengapresiasi peran masyarakat dan media yang aktif mengawasi isu lingkungan.
“Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan masalah seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
DPRD Mukomuko berkomitmen mengawal penanganan limbah B3 hingga tuntas.
Mereka juga menyoroti sistem pengelolaan sampah di daerah yang masih menggunakan pola lama, yakni kumpul, angkut, dan buang ke TPA.
“Pola ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Harus ada pembenahan serius,” tutup Frenky. (wisky)
DPRD Mukomuko Soroti Pembakaran Limbah B3 di TPA, Minta Penanggung Jawab Diusut






