Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan aktif pemerintah terhadap platform digital global.
Meta lebih dulu menjalani pemeriksaan dan telah menandatangani berita acara.
Sementara Google memenuhi panggilan kedua dan diperiksa pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut timnya mengajukan puluhan pertanyaan untuk menggali dugaan pelanggaran.
“Kami mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami kepatuhan platform terhadap kewajiban perlindungan pengguna,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan masih akan dianalisis lebih lanjut sebelum langkah berikutnya ditentukan.
“Kami dalami hasilnya. Ini bagian dari upaya memastikan platform digital bertanggung jawab kepada publik,” tegasnya.
Kemkomdigi menekankan, semua platform wajib mematuhi regulasi Indonesia, terutama terkait keamanan data dan perlindungan pengguna di ruang digital. (**)
Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Soroti Perlindungan Pengguna






