ATR/BPN Selesaikan 90,8% Tindak Lanjut BPK, Raih Penghargaan

Pejabat Kementerian ATR/BPN menerima penghargaan dari BPK RI atas capaian tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan di Jakarta
Kementerian ATR/BPN menerima penghargaan dari BPK RI setelah berhasil menuntaskan 90,8 persen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bentuk peningkatan akuntabilitas dan tata kelola. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian besar.

Sebanyak 90,8 persen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil diselesaikan.

Capaian tersebut membuat ATR/BPN menerima penghargaan dari BPK RI dalam acara di Jakarta, Selasa (07/04/2026).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi atas kerja seluruh jajaran. Ia menegaskan komitmen perbaikan tata kelola terus berjalan.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron yang terus mendorong jajaran untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sejak 2013 hingga saat ini,” ujar Dalu.

Ia menjelaskan, tindak lanjut rekomendasi menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan.

Proses ini mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan administrasi, hingga pengelolaan aset pertanahan.

ATR/BPN juga memperkuat koordinasi lintas unit dan kementerian untuk mempercepat penyelesaian temuan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas.

“Harapannya seluruh satker bisa menuntaskan rekomendasi. Kita ingin mencapai 100 persen seperti beberapa kementerian lain,” tegasnya.

Sejak 2013, tercatat sekitar 1.300 rekomendasi BPK. Dari jumlah itu, 1.180 telah ditindaklanjuti oleh ATR/BPN.

Capaian ini menjadi bukti penguatan tata kelola dan komitmen peningkatan layanan publik.

Pemerintah menargetkan penyelesaian rekomendasi terus meningkat demi transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. (**)