Ruko HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat Lengkapnya

Ilustrasi bangunan ruko di kawasan perkotaan yang menjelaskan perubahan status HGB menjadi Hak Milik sesuai aturan ATR/BPN
Bangunan rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Status Hak Guna Bangunan (HGB) pada ruko ternyata bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Namun, proses ini hanya berlaku jika memenuhi syarat sesuai aturan pertanahan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan peluang tersebut terbuka bagi masyarakat.

“Ruko berstatus HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan. Masyarakat perlu memastikan status tanah, peruntukan ruang, dan kelengkapan administrasi,” ujar Shamy, Kamis (09/04/2026).

Ia menjelaskan, HGB merupakan hak untuk membangun dan menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat penuh, turun-temurun, dan tanpa batas waktu.

Menurutnya, peningkatan status ini memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik ruko.

Namun tidak semua HGB bisa langsung dinaikkan. Syarat utama meliputi: tanah berada di atas tanah negara, status HGB masih aktif, peruntukan sesuai tata ruang, serta pemohon merupakan WNI.

Selain itu, ruko tidak boleh berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang dibatasi, atau berada di kawasan yang tidak memungkinkan peningkatan hak.

Dari sisi administrasi, pemohon wajib menyiapkan sertipikat HGB, identitas diri, dokumen bangunan, serta bukti pembayaran BPHTB sesuai ketentuan.

“Untuk kasus tertentu seperti warisan, dokumen tambahan seperti surat ahli waris juga diperlukan,” jelasnya.

Shamy mengimbau masyarakat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan agar proses berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Pastikan semua dokumen lengkap agar proses peningkatan hak berjalan transparan dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (**)