Bengkulu Selatan, mediabengkulu.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (15/4/2026). Ketiganya merupakan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Benar, hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penerbitan sertifikat di kawasan hutan produksi terbatas,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hariandana Hidayat, kepada awak media.
Tiga tersangka berinisial RH, JS, dan PDI. Dua di antaranya masih berstatus ASN aktif, sementara satu lainnya telah pensiun.
Modus Redistribusi Tanah
Penyidik mengungkap, para tersangka menggunakan modus program redistribusi tanah tahun 2018. Mereka diduga menerbitkan sertifikat secara tidak sah di kawasan hutan Bukit Rabang, Kecamatan Hulu Manna.
“Penerbitan sertifikat dilakukan tanpa prosedur yang benar, termasuk tidak menggunakan sistem pengukuran overlay,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, terdapat 19 sertifikat hak milik yang diterbitkan dengan total luas sekitar 22,85 hektare.
Lahan Sudah Jadi Kebun Sawit
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan lahan tersebut kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
“Sekitar 22 hektare sudah ditanami sawit dengan usia kurang lebih 10 sampai 11 tahun,” ungkap penyidik.
Lebih lanjut, sertifikat tersebut diduga menggunakan nama-nama pihak lain.
“Nama pemilik dicatut untuk penerbitan SHM,” tambahnya.
Potensi Tersangka Baru
Kejari memastikan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dan melakukan gelar perkara bersama Kejati Bengkulu.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung perkembangan penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam proses audit oleh instansi terkait.
Kejaksaan menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. (sugianto)
3 Oknum BPN Jadi Tersangka, Kasus Sertifikat Ilegal di Hutan Bengkulu Selatan Terbongkar






