Polri Ringkus 330 Tersangka Mafia BBM dan LPG Subsidi

Jakarta, mediabengkulu.id – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 330 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi hanya dalam 13 hari, periode 7–20 April 2026.

Penindakan dilakukan di 223 lokasi di seluruh Indonesia.

Pengungkapan ini disampaikan Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, praktik ilegal tersebut merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil.

“Modusnya beragam, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup untung besar,” kata Nunung.

Ia menyebut, setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi sejatinya milik rakyat.

Penyalahgunaan berarti mengkhianati kepentingan publik.

“Ini hak petani, nelayan, sopir, dan masyarakat kecil. Jangan dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Polri memastikan tidak memberi ruang bagi pelaku, baik di lapangan maupun aktor di balik jaringan.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas hingga tuntas,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti besar, antara lain ratusan ribu liter solar dan pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan modifikasi.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar dalam periode tersebut.

Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg hingga antrean panjang di SPBU.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengungkap, pelaku memakai berbagai cara untuk mengakali sistem.

“BBM subsidi dibeli berulang di banyak SPBU, ditimbun lalu dijual ke industri. Ada juga kendaraan tangki modifikasi dan penggunaan pelat nomor palsu untuk manipulasi barcode,” jelasnya.

Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.

“Gas subsidi dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu dijual sebagai non-subsidi,” tambahnya.

Sepanjang 2025–2026, tercatat 65 SPBU terlibat kasus serupa. Sebanyak 46 perkara sudah lengkap (P21), sementara sisanya masih disidik.

Polri kini menelusuri aliran dana dan jaringan besar di balik praktik ini, termasuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dukungan PPATK.

“Kami telusuri aliran uangnya. Ini kejahatan terorganisir,” tegas Nunung.

Polri juga menggandeng Kejaksaan Agung RI, Pertamina, dan SKK Migas untuk memperketat pengawasan distribusi energi.

Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan praktik ilegal.

“Laporkan jika ada penimbunan, pengoplosan, atau penjualan di atas harga resmi,” imbaunya.

Menutup pernyataannya, Polri menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap mafia energi.

“Zero tolerance. Siapa nekad, kami tindak tegas,” tegas Nunung. (**)