Urus Izin Usaha? Ini Cara Dapat KKPR dengan Mudah

Jakarta, mediabengkulu.id – Setiap pelaku usaha wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum menjalankan bisnis.

Izin ini menjadi kunci agar kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan, KKPR memastikan pemanfaatan lahan tidak melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

“Aturan ini penting agar pembangunan tertib, terencana, dan tidak memicu konflik lahan,” demikian penjelasan resmi kebijakan tersebut.

KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan diperkuat melalui Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Regulasi ini menjadi dasar penataan ruang bagi seluruh kegiatan usaha di Indonesia.

Pengajuan KKPR kini dilakukan secara online melalui Online Single Submission.

Sistem ini memudahkan pelaku usaha mengurus izin secara cepat dan terintegrasi.

Untuk mengajukan KKPR, pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah data penting, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis usaha, lokasi lengkap dengan titik koordinat, luas lahan, serta status penguasaan tanah.

Setelah diajukan, pemerintah akan memeriksa kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Jika lokasi sudah terintegrasi dengan RDTR di sistem OSS, persetujuan bisa terbit otomatis.

Namun jika belum, proses akan melalui kajian teknis lebih lanjut oleh kantor pertanahan.

Di daerah, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan turut melakukan verifikasi dan penilaian.

Tujuannya memastikan usaha tidak berada di kawasan terlarang atau menimbulkan konflik lahan.

“Semua tahapan ini untuk menjamin pemanfaatan ruang tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Jika seluruh syarat terpenuhi, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik.

Dengan memahami proses ini, pelaku usaha dapat merencanakan bisnis lebih pasti sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (**)