Balik Nama Sertipikat Tanah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapannya

Jakarta, mediabengkulu.id – Proses hibah rumah atau tanah dari orang tua ke anak tidak langsung mengubah nama di sertipikat.

Masyarakat wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan balik nama adalah pengalihan hak yang sah secara hukum.

“Balik nama adalah pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru. Meski dalam keluarga, proses ini tidak otomatis,” ujar Shamy di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menyebut banyak warga baru sadar pentingnya balik nama saat tanah akan dijual atau dijaminkan ke bank.

Akibatnya, biaya bisa lebih besar karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Shamy menjelaskan masyarakat harus memahami dulu perbedaan hibah dan waris.

Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sementara waris terjadi setelah pemilik meninggal dunia.

“Kalau salah sejak awal, proses bisa diulang dari nol,” tegasnya.

Proses balik nama melalui empat tahap: dasar hukum, akta PPAT atau notaris, pembayaran pajak, dan pencatatan di Kantor Pertanahan.

Biaya yang muncul meliputi BPHTB, biaya akta, PNBP, serta pajak sesuai nilai tanah. Besarannya berbeda di tiap daerah.

Perhitungan biaya juga bergantung pada nilai tanah dan luasnya. Masyarakat dapat mengecek estimasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk waris, pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti sertifikat asli, akta kematian, surat keterangan waris, KTP, KK, hingga bukti pajak.

Sedangkan pada hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima, serta bukti pembayaran pajak.

Shamy mengingatkan, biaya bisa membengkak jika pengurusan ditunda.

“Semakin lama ditunda, biasanya biaya makin meningkat karena NJOP dan denda ikut naik,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama agar status hukum tanah jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (**)