Bengkulu, mediabengkulu.id – Dugaan pelanggaran serius keselamatan kerja mencuat di gedung Bank Bengkulu. Seorang pekerja pembersih kaca terlihat bekerja di ketinggian tanpa perlindungan standar.
Foto yang beredar menunjukkan pekerja bergelantungan tanpa wearpack, tanpa sepatu safety, dan tanpa sistem pengaman ganda.
Kondisi ini langsung memicu kritik karena dinilai melanggar prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010, setiap pekerjaan berisiko tinggi wajib dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap.
Standar itu mencakup full body harness, helm keselamatan, tali pengaman ganda (lifeline), werpack, hingga sepatu safety.
Mantan Presma UNIB, Ridoan P. Hutasuhut, menilai praktik tersebut berbahaya dan berpotensi fatal.
“Kerja di ketinggian tanpa APD lengkap itu pelanggaran serius. Risikonya bukan cedera ringan, tapi bisa hilang nyawa,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu segera turun melakukan inspeksi langsung.
“Harus ada pemeriksaan di lapangan. Jika terbukti, sanksi harus ditegakkan,” ujarnya.
Di sisi lain, penanggung jawab vendor, Carli Pornandes, mengakui sebagian perlengkapan tidak digunakan.
“Perlengkapan lain ada, tapi baju pelindung memang tidak dipakai, sedangkan sepatu safety tidak dipakai karena bisa merusak media kaca,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menuai kritik, karena alasan teknis tidak bisa mengesampingkan keselamatan pekerja.
Wearpack safety untuk pekerja pembersih kaca (khususnya high-rise cleaning atau gondola) memiliki fungsi krusial untuk perlindungan fisik dan kenyamanan kerja.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa pekerjaan di ketinggian tidak boleh ditoleransi tanpa standar K3. Kelalaian sekecil apa pun bisa berujung fatal.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawas. Sebab, dalam standar K3, keselamatan pekerja bukan pilihan—melainkan kewajiban mutlak. (Red)
Langgar K3? Pekerja Kaca di Gedung Bank Bengkulu Tanpa APD Disorot






