Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat layanan publik di era digital.
Salah satu langkah nyatanya ialah membuka berbagai kanal pengaduan resmi agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran.
Kini, warga tak perlu repot datang langsung ke kantor. Pengaduan bisa dikirim lewat WhatsApp, email, surat resmi, hingga platform nasional SP4N-LAPOR!.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Selasa (28/4/2026).
Menurut Shamy, pihaknya terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Aduan masyarakat dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga pola kerja pelayanan.
“Pengaduan bukan sekadar kontrol publik, tetapi juga cermin mutu pelayanan pemerintah,” tegasnya.
Saat ini, terdapat empat kanal resmi pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni:
Hotline WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Email resmi: [surat@atrbpn.go.id](mailto:surat@atrbpn.go.id)
Loket Persuratan: untuk pengaduan tertulis beserta dokumen pendukung
SP4N-LAPOR!: platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat
Melalui kanal digital ini, laporan masyarakat dapat diterima lebih cepat dan langsung diteruskan ke unit yang berwenang.
Setiap jalur pengaduan juga dilengkapi prosedur jelas agar penanganan berjalan tepat dan transparan.
Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menulis kronologis masalah secara lengkap dan melampirkan bukti pendukung.
Surat bisa disampaikan langsung ke Loket Persuratan Kementerian ATR/BPN setiap hari kerja pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, atau dikirim ke Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara lewat email, dokumen wajib berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Jika lebih besar, file dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan SP4N-LAPOR!, cukup masuk melalui website atau aplikasi, lalu tulis aduan secara jelas, lengkap dengan waktu, lokasi kejadian, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Setelah dikirim, pelapor dapat memantau perkembangan laporan melalui akun masing-masing.
Dengan sistem digital ini, Kementerian ATR/BPN berharap kepercayaan publik semakin meningkat, pelayanan makin cepat, dan birokrasi menjadi lebih bersih serta berpihak kepada masyarakat. (**)
Cara Mudah Adukan Masalah ke ATR/BPN, Kini Bisa Lewat WhatsApp






