Warga Tak Sabar Lihat Sertipikat Elektronik

Warga Kabupaten Tangerang mengurus layanan pertanahan di Kantor BPN sambil menunggu penerbitan Sertipikat Elektronik.
Warga Kabupaten Tangerang mengurus layanan roya dan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sambil menanti penerbitan Sertipikat Elektronik yang dinilai lebih aman dan praktis. (Foto: ist)

Kabupaten Tangerang, mediabengkulu.id – Antusiasme masyarakat terhadap Sertipikat Elektronik terus meningkat. Digitalisasi dokumen tanah dinilai memberi rasa aman lebih besar, terutama dari risiko rusak, hilang, hingga pemalsuan.

Ahmed Kumala Nur (54), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu warga yang tak sabar menunggu sertipikat tanah elektronik miliknya selesai diproses.

Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang usai mengurus roya setelah cicilan rumah lunas.

“Kami akan menerima Sertipikat Elektronik. Saya penasaran seperti apa bentuknya, karena yang pernah saya pegang masih bentuk lama,” ujar Ahmed saat ditemui, Jumat (17/4/2026).

Menurut Ahmed, sistem digital untuk sertipikat tanah bukan hal baru di dunia. Karena itu, ia menyambut baik perubahan layanan pertanahan di Indonesia.

“Setahu saya di luar negeri seperti Singapura, sertipikat tanah sudah berbentuk digital. Makanya saya antusias,” katanya.

Ahmed sengaja datang tanpa kuasa agar memahami langsung alur pelayanan di kantor pertanahan. Setelah menjalani proses sendiri, ia menilai layanan yang diberikan jelas dan mudah dipahami.

Ia juga menilai Sertipikat Elektronik memberi perlindungan lebih baik bagi pemilik tanah. Jika terjadi kebakaran atau dokumen fisik hilang, data tetap tersimpan aman di sistem.

“Kalau saya, digital itu mempermudah pemilik tanah dan juga lebih aman. Misalnya ada kebakaran, dokumen tidak hilang,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kesiapan, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan yang sedang berjalan.

Kini, ia tinggal menunggu penyelesaian roya dan penerbitan sertipikat elektronik miliknya.

Antusiasme serupa datang dari Ismail (51), warga Cisauk lainnya. Ia sedang menunggu sertipikat hasil proses balik nama dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Alhamdulillah pelayanan di BPN menurut saya excellent. Saya urus SHM dari AJB dan sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu Sertipikat Elektronik karena masih diproses,” ujarnya.

Pengalaman dua warga ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap transformasi layanan pertanahan digital.

Sertipikat Elektronik dinilai bukan hanya memudahkan, tetapi juga memberi rasa aman bagi pemilik tanah. (**)