Bengkulu, mediabengkulu.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/4/2026).
Selain pemutihan, pemerintah juga memberi diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik kendaraan dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu.
Mian mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Untuk PKB dan BBNKB, pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan yang mulai dilaksanakan 1 Mei hingga 31 Agustus. Kebijakan ini diharapkan mampu menghimpun peningkatan PAD ke depan,” ujar Mian.
Ia menegaskan, pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Karena itu, seluruh pihak diminta ikut menyukseskan program tersebut.
Menurutnya, Pemprov Bengkulu juga mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Kita mendapat dukungan dari Dirlantas. Pajak kendaraan bermotor memiliki porsi bagi hasil, yakni 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi,” katanya.
Mian menambahkan, pemerintah kabupaten dan kota harus aktif membantu sosialisasi kepada masyarakat. Dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia juga dinilai penting agar program berjalan maksimal.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan membayar pajak kendaraan dengan keringanan yang diberikan pemerintah, sekaligus membantu peningkatan PAD Bengkulu. (Mc)
Bengkulu genjot PAD lewat pemutihan pajak kendaraan






