Bengkulu, mediabengkulu.id – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi kembali terbongkar. Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap kasus penimbunan dan penjualan ilegal Bio Solar di Rejang Lebong.
Kasus ini terungkap dari laporan polisi yang masuk pada 9 April 2026. Aksi tersebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu malam (8/4/2026), di jalur Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Tanjung Sanai II.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka. Ia diduga mengakali sistem dengan menggunakan QR Code yang tidak sesuai untuk membeli solar subsidi berulang kali.
Setelah dikumpulkan, BBM itu dijual kembali. Bahkan, tersangka sempat mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar menggunakan dump truck menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Polisi bergerak cepat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sekitar 4.935 liter Bio Solar.
Selain itu, diamankan satu unit dump truck yang sudah dimodifikasi, lengkap dengan tangki tambahan dan pompa elektrik.
Tak hanya itu, polisi juga menyita ponsel, selang, dan terpal yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini komitmen kami. BBM subsidi harus tepat sasaran, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia menyebut praktik seperti ini merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor agar distribusi BBM tetap adil dan tepat sasaran. (**)
5 Ton Solar Subsidi Disita, Pelaku Gunakan QR Curang






