Curup, mediabengkulu.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkulu kembali membuahkan hasil.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Kedua pria berinisial RH (30) dan RS (40) itu, ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 18.05 WIB.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena kawasan sekitar Masjid Al Munawaroh diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat proses pengamatan berlangsung, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diberikan warga.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera dilakukan pengamanan,” ujar Kombes Pol Ichsan Nur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, polisi menemukan 20 butir tablet warna hijau yang diduga ekstasi dan dibungkus plastik hitam.
Selain itu, ditemukan pula dua paket diduga ganja yang dibalut menggunakan kertas koran.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.
“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium barang bukti, serta pengembangan kasus,” tambah Kombes Pol Ichsan Nur. (**)
Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria di Rejang Lebong Dibekuk Polisi dengan Ekstasi dan Ganja






