Kota Bengkulu, mediabengkulu.id – Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang berlangsung sejak 27 April hingga 5 Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka bersama barang bukti sabu dan ganja.
Press release pengungkapan kasus, digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan dipimpin Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, dan jajaran penyidik Satresnarkoba.
Dari lima kasus yang diungkap, sebagian tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Firman Syahputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
“Seluruh kasus ini berhasil diungkap dalam rentang waktu 27 April hingga 5 Mei 2026. Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu,” ujar AKP Firman Syahputra.
Kasus pertama diungkap pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di parkiran Alfamart Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu.
Polisi menangkap SB (33), seorang buruh harian asal Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat 0,19 gram, satu unit ponsel Oppo merah dan sepeda motor Vega Force hitam.
Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Masih di hari yang sama, polisi kembali menangkap WW (30), seorang pedagang asal Kecamatan Kampung Melayu.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu paket besar sabu seberat 11,68 gram, ponsel Realme hitam dan sepeda motor Jupiter Z biru.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada malam hari sekitar kawasan Pelabuhan Pulau Baai hingga Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni MA (21) dan seorang anak berusia 17 tahun.
Petugas menemukan tujuh paket kecil sabu dengan total berat 0,38 gram serta dua unit telepon genggam.
Kasus keempat terjadi pada 5 Mei 2026 di Jalan Salak Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati.
Polisi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun yang kedapatan membawa satu paket ganja seberat 16,39 gram.
Sementara kasus terakhir diungkap di Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Singaran Pati.
Polisi menangkap BY (31), seorang pedagang yang diduga menyimpan 19 paket kecil sabu, dua paket sedang sabu, serta tiga paket sedang ganja.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka BY yakni sabu seberat 9,66 gram dan ganja 299,13 gram. Polisi menyebut tersangka juga merupakan residivis.
“Mayoritas tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelas AKP Firman Syahputra.
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 21,91 gram dan ganja 315,52 gram.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (hln)
Polresta Bengkulu Ringkus 6 Pelaku Narkoba, Residivis Kembali Beraksi






