Tangerang, mediabengkulu.id – Mengurus sertipikat tanah sendiri ternyata tidak serumit yang dibayangkan.
Sejumlah warga mengaku pelayanan di Kantor Pertanahan kini lebih jelas, cepat, dan memudahkan masyarakat tanpa harus memakai jasa calo.
Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu yang merasakan langsung kemudahan tersebut.
Ia sebelumnya sempat menggunakan jasa perantara untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanah. Namun, prosesnya justru tak kunjung selesai sejak tahun lalu.
“Awalnya saya pakai kuasa untuk perbaikan nama sertipikat, tapi bermasalah dan tidak selesai-selesai. Akhirnya saya datang sendiri ke kantor pertanahan,” kata Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Setelah datang langsung, Zakia mengaku mendapat penjelasan yang jelas terkait syarat dan alur pelayanan.
Ia hanya diminta melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti tahapan di loket pelayanan.
Menurutnya, pengalaman yang diterima jauh berbeda dari bayangannya. Ia sempat mengira proses pengurusan sertipikat akan rumit dan berbelit.
“Kirain harus pindah-pindah loket dan ribet. Ternyata petugas langsung membantu dan mengarahkan dari awal. Tempatnya juga nyaman,” ujarnya.
Dalam satu kali konsultasi di loket pelayanan, Zakia mengaku langsung memahami proses perbaikan data sertipikat dan merasa lebih tenang karena mendapatkan kepastian informasi.
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37). Ia sedang mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) tanpa menggunakan jasa perantara.
Febri memilih mengurus sendiri karena ingin menghemat biaya tambahan dari penggunaan calo. Selain itu, ia menilai pelayanan yang diberikan cukup informatif dan mudah dipahami.
“Ini tanah milik saya sendiri, jadi saya rasa tidak perlu pakai kuasa atau calo. Informasinya jelas, pembayaran juga dijelaskan rinci, jadi lebih nyaman urus sendiri,” tutur Febri.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri untuk menghindari praktik percaloan dan potensi penipuan.
Selain layanan pada hari kerja, ATR/BPN juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) setiap Sabtu dan Minggu.
Program tersebut memberi kesempatan bagi masyarakat yang sibuk di hari kerja untuk tetap bisa mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung dan mandiri. (**)
Urus Sertipikat Sendiri, Warga: Ternyata Gampan






