Palembang, media Bengkulu.id – Pemerintah memperingatkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ancaman karhutla dinilai terus berdampak pada kesehatan masyarakat, kualitas udara, hingga aktivitas ekonomi.
Peringatan itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan saat Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026).
“Kami mengimbau seluruh pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ossy.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, pemegang HGU diwajibkan menjaga dan mengelola lahan secara bertanggung jawab.
Mulai dari menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, hingga menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air.
Selain itu, Wamen ATR/BPN juga meminta jajaran di daerah aktif melakukan pengawasan terhadap wilayah HGU yang rawan terbakar.
Pemantauan dilakukan dengan mencocokkan data bidang HGU dengan titik panas atau hotspot yang terdeteksi.
Ossy, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksinya bisa berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan karhutla ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago.
Kegiatan diawali dengan pengecekan pasukan Satgas Karhutla dan simulasi pemadaman api menggunakan peralatan lapangan. (**)
Wamen ATR Warning Pemegang HGU soal Karhutla






