ATR/BPN dan KPK Perkuat Cegah Korupsi di Sultra

Rapat koordinasi ATR/BPN bersama KPK dan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra.
Kementerian ATR/BPN bersama KPK dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pertanahan yang transparan di Kendari. (foto: ist)

Kendari, mediabengkulu.id – Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen pencegahan korupsi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui tata kelola pertanahan yang lebih transparan.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid terkait transformasi layanan pertanahan.

“Transformasi layanan pertanahan menjadi program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

Menurutnya, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu *pilot project* kerja sama ATR/BPN dan KPK yang mulai dijalankan sejak Oktober 2025.

Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Dalam rakor itu, para pihak menyepakati sejumlah komitmen bersama. Mulai dari memperkuat sinergi antarinstansi, mendorong implementasi sembilan program kerja sama, hingga memastikan transparansi layanan pertanahan.

“Komitmen ini harus benar-benar dijalankan bersama demi pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegasnya.

Sejumlah program prioritas juga dibahas dalam rakor tersebut, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis OSS, hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.

Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah masih menghadapi banyak persoalan kompleks.

Karena itu, ia berharap rakor tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjaga untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya. (**)