ATR/BPN Gandeng KPK Benahi Layanan Pertanahan di Sultra

Rakor ATR/BPN bersama KPK dan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra.
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN bersama KPK dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara saat rapat koordinasi peningkatan layanan pertanahan dan tata kelola aset daerah di Kendari. (foto: ist)

Kendari, mediabengkulu.id – Kementerian ATR/BPN memperkuat komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan langkah tersebut merupakan inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan.

“Komitmen ini untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang,” ujar Andi Tenri Abeng.

Menurutnya, transformasi layanan itu akan dijalankan melalui sembilan program kerja sama yang disusun bersama KPK dan pemerintah daerah.

“Ada tiga fokus dari KPK yang coba kita uraikan dan selesaikan lewat sembilan program kerja sama ini,” katanya.

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem OSS.

Selain itu, kerja sama juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B), optimalisasi Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan rakor tersebut fokus pada tiga persoalan utama, yakni pelayanan publik pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Edi, persoalan aset daerah di Sulawesi Tenggara masih cukup banyak dan membutuhkan penyelesaian bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga.

“Bagaimana pemerintah daerah bisa mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Edi.

Komitmen bersama itu ditandatangani seluruh kepala daerah se-Sultra bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra dan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel. (**)