Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Petugas Bareskrim Polri mengamankan ratusan WNA saat penggerebekan markas judi online internasional di Jakarta Barat.
Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari upaya Polri mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan perjudian online internasional.

“Penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Trunoyudo.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional judi online.

“Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online secara terorganisasi,” kata Wira.

Dari total 321 orang yang diamankan, sebagian besar merupakan warga negara Vietnam dan Tiongkok.

Polisi mencatat ada 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut sudah beroperasi sekitar dua bulan di Jakarta Barat.

Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs yang digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Polisi kini masih menelusuri aliran dana dan jaringan komunikasi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Kami akan melakukan tracing aliran dana dan penelusuran server maupun IP address jaringan komunikasi mereka,” ujar Wira.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyebut kasus ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia.

“Setelah penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terlihat adanya pergeseran aktivitas ke Indonesia,” kata Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam perjudian online internasional tersebut. (**)