Seluma, mediabengkulu.co – Kucuran dana desa dari pemerintah pusat tahun anggaran 2025 untuk 182 desa di Kabupaten Seluma mencapai Rp142 miliar.
Dari total dana desa tersebut Desa Cahaya Negeri yang tertinggi mencapai Rp1,12 miliar. Sedangkan yang terkecil Desa Muara Danau sekitar Rp591 juta.
Namun saat ini belum sampai 50 persen yang mengajukan permohonan pencairan dana desa untuk tahap II ini.
Pencairan dana desa dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa, Gusti, menyampaikan dari total 182 desa baru 65 desa yang telah mengajukan dana desa.
Sementara 117 desa lainnya masih belum mengajukan permohonan pencairan dan saat ini dalam tahap proses pengajuan.
“Saat ini baru 65 desa yang mengajukan dana desa tahap II. Sedangkan 117 desa lainnya belum mengajukan,” kata Gusti, Rabu (30/7/2025).
Mengenai batas waktu pengajuan dana desa tahap II, Gusti menjelaskan berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna.
Desa harus menyelesaikan pengajuan permohonan pencairan dana desa tahap II paling lambat pada bulan Oktober 2025.
“Kami telah menerima informasi dari KPPN Manna. Batas waktu paling lambat adalah bulan Oktober, semua harus selesai proses penyalurannya,” pungkas Gusti.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Helen






