Kota Bengkulu, mediabengkulu.co –
Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.
Tersangka berinisial PH, yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka PH diduga membangun kios di atas tanah milik Pemkot tanpa izin, lalu menjualnya kepada pedagang dengan harga Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit,” ujar Fri Wisdom S Sumbayak.
Tanah pasar Panorama diketahui merupakan aset milik Pemkot Bengkulu.
Pengelolaan dan pemanfaatannya harus mendapat izin resmi dari instansi terkait.
“Ini jelas penyalahgunaan kewenangan. Pedagang yang tak mampu bayar, tak diberi kios,” tegasnya.
Selain korupsi, PH juga dijerat dengan dugaan pemerasan dalam jabatan.
Penyidik menilai, tindakannya telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PH langsung ditahan di Lapas Bentiring selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas pihak Kejari.
PH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Jo Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bengkulu memastikan penyidikan masih terus berjalan.
Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, untuk menjamin akuntabilitas dan perlindungan terhadap keuangan negara,” tutup Kejari. (hln)
Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Kios Pasar Panorama






