Aset Mewah Bebby Hussy Disikat Kejati Bengkulu, Kerugian Negara Hingga Rp500 Miliar

Aset Mewah Bebby Hussy Disikat Kejati Bengkulu. (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co — Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Penyidik menyita deretan aset mewah milik tersangka utama kasus tambang batu bara ilegal, Bebby Hussy, Kamis (24/7/2025).

Penyitaan berlangsung hanya sehari setelah Kejati menetapkan lima tersangka utama pada Rabu (23/7/2025).

Total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir menembus angka fantastis, lebih dari Rp500 miliar.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, merinci aset yang disita antara lain:

Dua rumah mewah tiga lantai di kawasan elite Jalan Sadang dan Perumahan Cimanuk, Kota Bengkulu.

Enam mobil premium, termasuk Mercedes AMG SL43/Roadster 2024, Mini Cooper Cabriolet 2025, Lexus LM 350H, serta Toyota Alphard dan Innova Zenix Hybrid.

Koleksi perhiasan dan barang branded: emas putih, perhiasan mutiara, ikat pinggang Gucci, hingga cincin berlian.

Uang tunai Rp90 juta, dua sepeda motor Honda, serta dokumen kendaraan (BPKB)

“Ini bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan,” tegas Danang, Jumat (25/7/2025).

Selain Bebby Hussy, Kejati juga menetapkan empat tersangka lainnya:

Sakya Hussy, istri kedua Bebby sekaligus GM PT Inti Bara Jaya. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

Kediaman Sakya Hussy turut digeledah. Di sana penyidik menyita kendaraan mewah dan barang-barang berharga yang diduga berasal dari hasil kejahatan tambang ilegal.

“Penyidikan masih berkembang. Tim kami akan terus menelusuri aset-aset lainnya,” tambah Danang.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena tak hanya menyangkut nilai kerugian yang mencengangkan.

Tapi juga dampak ekologis dari praktik pertambangan liar yang berlangsung bertahun-tahun tanpa izin.

Langkah tegas Kejati Bengkulu pun menuai apresiasi luas sebagai simbol nyata penegakan hukum tanpa tebang pilih. (hln)