ATR/BPN Gelar Webinar Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen Tekankan Transparansi

Sekjen ATR/BPN memberikan materi dalam Webinar Nasional Pengadaan Barang/Jasa untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan di seluruh Satker.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan sosialisasi prinsip transparansi dan pentingnya sertifikasi PPK dalam Webinar Nasional Pengadaan Barang/Jasa, Kamis (5/3/2026). (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.id – Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Nasional Pengadaan Barang/Jasa bertajuk “Sosialisasi Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan” pada Kamis (5/3/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan prinsip utama dalam pengadaan barang/jasa adalah transparansi.

Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya adalah transparansi. Kita harus bertanggung jawab dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung.

Ia menambahkan, prinsip ini menjadi dasar bagi seluruh pegawai, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas, jajaran pengadaan barang/jasa didorong mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan BPSDM ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Swakelola juga harus memahami ilmu transparansi agar akuntabel dan efisien. Sertifikasi ini penting untuk memperkuat kompetensi PPK dan integrasi dengan penyedia barang/jasa,” tutur Sekjen.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, menekankan pentingnya sertifikasi sebagai pedoman PPK.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap PPK memiliki kompetensi sesuai tipologi pekerjaan.

“Webinar ini memperkuat pemahaman dan kesiapan KPA. Sertifikasi memastikan setiap PPK dapat menjalankan amanah dengan tepat dan sesuai aturan,” jelas Awaludin.

Sertifikasi dibagi tiga tingkatan: A untuk pekerjaan kompleks, B untuk pekerjaan khusus, dan C sebagai syarat minimal untuk pengadaan rutin, sederhana, atau berulang.

Webinar ini diikuti 820 peserta, para KPA Satker dari seluruh Indonesia.

Kegiatan ditutup dengan sesi kuis untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi. (**)