Jakarta, mediabengkulu.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik.
Perkara tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Kasus ini melibatkan seorang tersangka yang diduga memanipulasi status perkawinannya pada akta KTP, sehingga tercatat “belum kawin” padahal masih terikat perkawinan dengan pelapor berinisial AC.
Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi penyidikan.
“Penyidik memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli. Gelar perkara menunjukkan perkara ini memenuhi unsur pidana,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Modus Operandi Tersangka
Nurul Azizah menambahkan, tersangka meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.
Perubahan tercatat di aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan sejumlah dokumen yang disita penyidik dari beberapa pengadilan.
“Penggunaan keterangan palsu ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelapor, termasuk dampak psikis, hak keperdataan anak, dan nama baik yang tercemar,” katanya.
Penahanan Tersangka
Pada pemeriksaan kedua, Kamis (12/2/2026) pukul 20.30 WIB, tersangka ditangkap dan ditahan.
“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Tersangka tidak kooperatif, memberikan informasi tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat penyidikan. Ia juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan, datang terlambat, dan menolak menyerahkan barang bukti,” jelas Nurul Azizah.
Ancaman Hukum
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 KUHP, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar menanti pelaku.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba memalsukan akta resmi. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas,” tegas Nurul Azizah. (**)
Bareskrim Bongkar Pemalsuan Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara






