Bareskrim Bongkar Phishing E-Tilang Palsu, 5 Tersangka Diciduk

Bengkulu, mediabengkulu.id – Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Lima tersangka ditangkap di Jawa Tengah dan Banten.

Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap, pelaku membuat situs palsu yang meniru laman resmi [https://etilang.kejaksaan.go.id](https://etilang.kejaksaan.go.id).

Mereka menyebarkan tautan jebakan melalui SMS blast ke ribuan nomor ponsel.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban.

Korban menerima SMS berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan.

“Saat tautan diklik, korban masuk ke website palsu yang tampilannya sangat mirip situs resmi. Karena yakin itu asli, korban mengisi data pribadi dan kartu kredit,” ujar Himawan.

Penyidik menelusuri laporan tersebut dan menemukan sedikitnya 124 tautan phishing.

Polisi juga mengidentifikasi enam nomor tambahan untuk SMS blast, dari lima nomor awal yang terdeteksi.

Hasil pengembangan, polisi menangkap lima tersangka dengan peran berbeda.

Mereka bertindak sebagai operator SMS blasting, penyedia SIM box, penyedia kartu SIM teregistrasi, hingga pengelola operasional.

Polisi menyebut jaringan ini dikendalikan warga negara asing asal Tiongkok.

Para tersangka di Indonesia menjalankan perintah dari luar negeri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap SMS dari nomor tak dikenal yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.

Pastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan agar terhindar dari kejahatan siber. (**)