Jakarta, mediabengkulu.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan pencucian uang dari bisnis emas ilegal. Nilai transaksi fantastis: Rp25,8 triliun.
Pengusutan dipimpin Dirtipideksus Ade Safri Simanjuntak. Kasus berawal dari analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK terkait tata niaga emas dalam negeri hingga ekspor.
Penyidik menemukan aliran dana berasal dari emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
Perkara tambang ilegalnya sudah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak, namun jejak uangnya terus mengalir ke sejumlah pihak.
“Dari hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun,” tegas Ade Safri, Kamis (19/2/2026).
Geledah Rumah dan Toko Emas
Tim Dittipideksus menggeledah tiga lokasi sekaligus: satu rumah di Surabaya serta satu toko emas dan satu rumah di Nganjuk, Jawa Timur.
Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga hasil pencucian uang.
Polri memastikan penindakan tidak berhenti pada penambang. Penadah, pengolah hingga penjual juga dibidik.
“Negara tidak memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” kata Ade Safri.
Ia menegaskan penyidikan TPPU menjadi strategi memutus rantai bisnis ilegal dari hulu ke hilir.
Penyidik juga berkoordinasi intensif dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Polri berharap kasus ini memberi efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Siapa pun yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal pasti kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.
Editor: Helen // Sumber: Humas Polri
Bareskrim Bongkar TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun






