Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Pelatih Panjat Tebing Pelatnas

Jakarta, mediabengkulu.id – Bareskrim Polri mendalami dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas.

Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet putri binaannya.

“Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih dan kerentanan atlet untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul.

Peristiwa itu diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025. Dugaan kekerasan terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti kompetisi internasional.

Laporan diajukan oleh pelapor berinisial SD sebagai kuasa para korban yang merupakan atlet putri Pelatnas.

Sementara terlapor berinisial HB diketahui menjabat sebagai head coach tim panjat tebing Pelatnas dan kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Penyidik Direktorat PPA-PPO Bareskrim telah memulai penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik meminta klarifikasi pelapor SD dan atlet berinisial PJ. Korban juga menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Tiga hari kemudian, penyidik memeriksa lima atlet lainnya berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban juga dijadwalkan menjalani visum lanjutan dan pemeriksaan psikiatrikum.

Menurut Nurul, para korban tidak didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena sudah mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI.

Dalam penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional 2025, identitas para pihak, serta percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor.

Berdasarkan pendalaman sementara, terlapor diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendekati para atlet.

Modus yang dilaporkan meliputi tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga masturbasi dan persetubuhan.

Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.

“Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta, dengan kemungkinan pemberatan jika kejahatan dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau berulang kali. (**)