Bareskrim Sita Rp58 Miliar Aset Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil kejahatan judi online senilai Rp58 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Agung.
Direktorat Siber Bareskrim Polri mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang dari aktivitas judi online senilai Rp58 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Agung RI. (foto: ist)

Jakarta, meiabengkulu.id – Bareskrim Polri mengeksekusi aset senilai Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian online.

Aset tersebut, kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Eksekusi dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus memutus aliran dana perjudian online.

“Penanganan kasus perjudian online tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Kami juga menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan untuk negara,” kata Himawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Bareskrim Polri.

Menurutnya, perjudian online telah menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian dan ketertiban sosial.

“Karena itu, penerapan aturan ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara,” ujarnya.

Berdasarkan data penyidikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK. Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari proses tersebut, aparat menyita dana senilai Rp58.183.165.803 yang tersimpan dalam 133 rekening.

Himawan menegaskan, penyidik tidak hanya menargetkan operator perjudian online, tetapi juga aliran transaksi keuangannya melalui penerapan pasal TPPU.

“Langkah ini penting untuk memutus operasional jaringan perjudian online,” katanya.

Himawan, juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sektor perbankan, serta masyarakat yang turut memberikan informasi dalam pengungkapan kasus tersebut. (**)