Bengkulu, mediabengkulu.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan ribuan barang hasil penegahan yang berstatus Barang Milik Negara, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu mulai pukul 09.00 hingga 10.20 WIB.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan memastikan tidak ada barang sitaan yang terbengkalai.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, serta berbagai barang larangan dan pembatasan lainnya.
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, Kepala Perwakilan Kemenkeu Bengkulu Bayu Andy Prasetya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, serta perwakilan dari Danlanal, Dandenpom, Kajati, dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari siklus pengelolaan Barang Milik Negara. Tujuannya agar barang hasil penegahan tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara,” ujar Kepala Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, dalam sambutannya.
Ia menambahkan, seluruh proses pemusnahan telah melalui tahapan penilaian, persetujuan, hingga pelaksanaan fisik.
“Kami memastikan setiap langkah dilakukan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Koen.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengapresiasi langkah Bea Cukai.
“Ini bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan fiskal dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolik di Bengkulu, sementara proses fisik dilaksanakan di PT Great Giant Pineapple, tempat pengelolaan akhir barang hasil sitaan.
Dengan kegiatan ini, Bea Cukai Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan mengamankan penerimaan negara dari praktik ilegal di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. (hln)
Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Milik Negara Bernilai Miliar Rupiah






