Seluma, mediabengkulu.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma menutup sementara pabrik pengelolaan crude palm oil atau CPO mini kelapa sawit di Kelurahan Padang Rambun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arlan Aksa, mengatakan penutupan sementara ini dikarenakan perizinan pabrik CPO tersebut belum lengkap.
Serta berada di pemukiman warga yang akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Setelah melakukan pemantauan kami langsung menyurati pemilik CPO mini untuk dimintai keterangan,” ujar Arlan, Kamis (1/8/2024).
Setelah disurati, pihak pemilik CPO mini memenuhi panggilan dan hasil kesepakatan bersama, pemilik CPO mini bersedia untuk ditutup sementara.
Selama tim melaksanakan audit yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM.
“Dari hasil rapat mulai Senin tanggal 5 Agustus CPO mini ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Arlan.
Masih dikatakan Arlan, apabila pada tanggal 5 Agustus CPO mini masih beroperasi berarti pemilik tidak menaati kesepakatan yang sudah dibuat dan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik CPO mini tersebut.
“Jika hari senin CPO masih beroperasi kami akan memberikan sanksi yang berat kepada pemilik pabrik,” tegas Arlan.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony






