Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, menyebut korban, Andika Prasetya (23), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, dihentikan oleh tiga orang tak dikenal.
“Korban diberhentikan menggunakan sepeda motor matic, lalu pelaku mengambil paksa motor dan handphone korban. Korban ketakutan dan langsung berlari,” ujar AKP Hasan Basri.
Barang yang raib terdiri dari 1 unit sepeda motor Honda Revo warna putih dan 1 unit handphone Vova 7 warna abu-abu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.
“Korban masih berusaha menghubungi pemilik kendaraan untuk menunjukkan kelengkapan STNK dan BPKB,” tambah AKP Hasan Basri.
Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Sampai saat ini, korban belum membuat laporan resmi di Polsek Padang Ulak Tanding. (yurnal)
Binduriang Kembali Diguyur Kasus Curas, Motor dan HP Korban Raib






