Kepahiang, mediabengkulu.co – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025 ke seluruh desa dan kelurahan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarrulah Muttaqim, menyampaikan proses distribusi sudah berjalan dan akan dilanjutkan secara bertahap ke seluruh wilayah.
“Sebagian SPPT PBB sudah kami distribusikan ke Pemdes dan kelurahan. Beberapa lainnya masih dalam tahap finalisasi. Ini kami lakukan agar administrasi perpajakan tahun ini bisa berjalan tepat waktu dan lancar,” ungkap Amarrulah, Selasa (4/3/2025).
BKD menekankan, pentingnya distribusi yang tepat waktu agar para wajib pajak dapat menerima SPPT lebih awal dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Hal ini penting untuk mencegah denda keterlambatan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kami harap perangkat desa dan kelurahan segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat. Pajak ini bukan semata-mata kewajiban, tapi kontribusi nyata masyarakat untuk membangun daerah,” tambahnya.
PBB merupakan salah satu komponen utama PAD, yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
Sebagai bentuk pelayanan, BKD Kepahiang juga membuka layanan konsultasi dan informasi bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau menemui kendala terkait SPPT.
Wajib pajak dapat mengunjungi kantor BKD secara langsung atau menghubungi petugas pajak di wilayah masing-masing. (Adv/Syarif)
BKD Kepahiang Mulai Distribusi SPPT PBB 2025, Dorong Kepatuhan dan Peningkatan PAD






