BKPSDM Bantah Isu Pemecatan P3K di Rejang Lebong

Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Isu pemecatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu di Rejang Lebong dipastikan tidak benar.

Pemerintah daerah menegaskan tidak ada kebijakan ke arah tersebut.

Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menyatakan hingga kini belum ada instruksi resmi terkait pemutusan kerja massal.

“Sampai hari ini belum ada perintah soal itu. Kita tetap menggunakan mekanisme formal dan berpedoman pada aturan yang berlaku,” kata Erwan, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, keberadaan P3K dan tenaga paruh waktu masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Saat ini, tercatat sekitar 2.200 P3K dan 355 tenaga paruh waktu tersebar di berbagai instansi. P3K berperan langsung dalam mendukung operasional layanan pemerintah.

“Peran P3K dan tenaga paruh waktu sangat vital dalam membantu pemerintah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Erwan, juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.

Ia meminta semua pihak tetap fokus bekerja dan menjaga kinerja.

“Kami mengimbau seluruh P3K dan tenaga paruh waktu tetap bekerja sesuai aturan. Tunjukkan kinerja terbaik untuk mendukung Rejang Lebong yang lebih baik,” tegasnya. (yurnal)