Bengkulu, mediabengkulu.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap di wilayah Bengkulu.
Pemusnahan berlangsung di Kantor BNN Bengkulu, Selasa (2/12/2025) pukul 09.30 WIB.
Sejumlah tamu undangan hadir, antara lain perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, unsur Forkopimda, BPOM, dan tokoh masyarakat.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Bengkulu, Kombes Pol Alexander S. Soiki, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam pemberantasan narkoba.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa. Barang bukti ini hasil kerja keras aparat dan dukungan informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi moral dan masa depan pemuda Bengkulu.
Karena itu, seluruh komponen bangsa harus berkolaborasi mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami mengajak masyarakat tetap waspada dan berani melapor. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas BNN, tetapi tugas kita semua,” tambahnya.
Perwakilan Gubernur Bengkulu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zahirman Aidi, juga menyatakan dukungan penuh Pemprov Bengkulu terhadap langkah BNN.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pencegahan dan rehabilitasi. Pemerintah berkomitmen menciptakan Bengkulu yang Bersinar: Bersih dari Narkoba,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, BNN turut mengungkap identitas dua tersangka, yakni Tinton Hermansyah dan Renold.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
* Ganja: 5.376,5 gram
* Sabu: 5.416 gram
* Barang bukti pendukung lainnya
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan ketetapan hukum dari kejaksaan. (Hln)
BNN Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Ribuan Gram, Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba






