Bocah Hilang Ditemukan Tewas, Pelaku Ternyata Tetangga

Pria berinisial PT ditangkap polisi Polresta Bengkulu, Senin (21/4/2025). (foto:dok/ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Misteri hilangnya dua bocah asal Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, akhirnya terungkap tragis.

Abiyu (9) dan Arjuna (8), yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Selasa (16/04/2025), ternyata menjadi korban pembunuhan keji.

Lebih mengejutkan lagi pelakunya remaja pria berinisial PT yang tak lain adalah anak dari tetangga mereka sendiri.

Jenazah Arjuna ditemukan lebih dulu pada Minggu (20/04/2025) di Muara Jenggalu, dalam kondisi mengenaskan, dibungkus karung dan diberi pemberat batu.

Sehari berselang, Senin malam (21/04/2025), polisi kembali menemukan jenazah Abiyu, juga dalam karung, namun kali ini di dalam septic tank rumah milik keluarga pelaku.

“Kasus ini bisa cepat terungkap berkat kerja sama tim dari Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Unit Jatanras Polda Bengkulu,” ungkap salah satu anggota polisi saat membawa tersangka ke Mapolresta Bengkulu, Selasa (22/04/2025).

Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam membenarkan bahwa tersangka adalah anak dari pemilik rumah tempat ditemukannya jenazah Abiyu.

Remaja tersebut kini telah ditetapkan sebagai pelaku utama.

Suasana di RT 05 mendadak berubah mencekam saat polisi melakukan penggerebekan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga yang sedang menggelar doa dan yasinan untuk mendoakan kedua anak yang hilang sontak terkejut.

“Kami sedang yasinan ketika polisi datang. Tiba-tiba kami dikagetkan kabar bahwa jenazah ditemukan di septic tank rumah tetangga,” kata Ketua RT 05, Usman.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa cara pembunuhan kedua korban serupa: dibungkus karung, diberi pemberat, lalu dibuang ke tempat yang tersembunyi.

Polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan ada perencanaan atau keterlibatan pihak lain.

Peristiwa ini mengguncang warga Bengkulu dan menimbulkan keprihatinan mendalam.

Banyak pihak berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang Kembali.