Jakarta, mediabengkulu.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus menekan praktik judi online. Kasus kini masuk tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Polisi bergerak cepat membongkar jaringan dan mengejar aliran dana.
Patroli siber intensif mengungkap 21 situs dalam satu jaringan. Sindikat ini bekerja rapi.
Mereka mengelola platform, mengatur rekening, hingga memanfaatkan payment gateway untuk mengalirkan uang hasil kejahatan.
Pengawasan pembayaran digital kini jadi sorotan publik. Banyak pihak menilai, celah terbesar justru ada di sistem transaksi.
Platform pembayaran tak hanya memfasilitasi transaksi, tapi juga kerap dipakai untuk menyamarkan dana ilegal—mulai dari judi online hingga penipuan dan investasi bodong.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pendekatan follow the money sebagai kunci.
“Penelusuran aliran dana menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap kejahatan keuangan,” ujarnya.
PPATK juga menemukan pola berulang: pelaku memanfaatkan e-wallet, rekening pinjaman, hingga payment gateway untuk memutar uang.
Karena itu, penguatan know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, dan audit transparan dinilai mendesak.
Ahli TPPU Yenti Garnasih menekankan pentingnya memutus aliran dana hingga ke akar.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati hasil kejahatan,” tegasnya.
Senada, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat meminta pengawasan dilakukan konsisten dan terbuka.
Ia menilai transparansi penting untuk mencegah sistem keuangan disusupi jaringan terorganisir.
Polisi sendiri memakai dua pendekatan. Pertama, penegakan hukum konvensional lewat patroli siber dan pengungkapan jaringan.
Hasilnya, sejak 2021 hingga 2026, lebih dari 30 kasus terungkap dengan 171 tersangka dan sitaan mencapai Rp241 miliar.
Terbaru, Polda Sumatera Utara menangkap 19 tersangka pada 16 Maret 2026.
Kedua, pendekatan finansial berbasis follow the money. Polisi menelusuri rekening nominee menggunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Strategi ini efektif memburu aset tersembunyi.
Dari skema ini, Bareskrim telah menyita Rp142 miliar dari sekitar 359 rekening terkait judi online.
Bahkan, pada 5 Maret 2026, Rp58 miliar diserahkan ke kejaksaan untuk eksekusi putusan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013.
Langkah ini dinilai krusial. Eksekusi memastikan putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas. Proses harus nyata, terukur, dan terbuka.
Pengamat menegaskan, keberhasilan pengungkapan harus diikuti tata kelola aset yang transparan.
Pemerintah diminta memastikan uang sitaan benar-benar masuk ke kas negara dan dikelola akuntabel.
Ekonom CELIOS Nailul Huda mengingatkan besarnya kerugian negara akibat judi online.
“Penanganan tidak boleh berhenti di pengungkapan. Seluruh rantai, termasuk aset, harus diputus,” ujarnya.
Publik kini menaruh harapan besar. Penegakan hukum tak cukup hanya menangkap pelaku.
Negara harus hadir dari awal hingga akhir—membongkar jaringan, menelusuri dana, hingga memastikan aset sitaan dikelola transparan dan memberi manfaat nyata. (**)
Bongkar Judol, Polisi Kejar Aliran Dana dan Transparansi Sitaan






